Ekonomi

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui

naxigeba.org – Zakat fitrah dan zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat bertujuan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun keduanya sama-sama wajib, terdapat perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal yang perlu dipahami dengan baik.

“Baca juga : Xiaomi Luncurkan Router WiFi 7 BE3600, Kecepatan 3,6 Gbps”

Zakat Fitrah

Yang juga dikenal dengan zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini diwajibkan kepada setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah seseorang harus beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat lainnya karena hanya dikeluarkan sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Id, maka zakatnya diterima. Namun, jika setelah sholat Id, maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa” (HR. Abu Daud). Hal ini menunjukkan bahwa waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sangat terbatas dan harus dilakukan tepat sebelum sholat Idul Fitri.

Zakat Mal

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat mal berlaku pada segala jenis harta yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki nisab (batas minimal jumlah harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Zakat ini dapat dikeluarkan sepanjang tahun, ketika syarat-syarat zakat terpenuhi, tanpa ada waktu tertentu yang membatasinya.

Jenis zakat mal sangat beragam dan dapat mencakup berbagai bentuk harta, seperti penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, tabungan, emas dan perak, serta berbagai bentuk harta lainnya. Setiap jenis zakat mal memiliki perhitungan tersendiri sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Hal ini berarti, umat Islam harus memeriksa harta mereka dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat zakat mal berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Kesimpulan

“Baca juga : Rahasia Tidur Nyenyak ala Rasulullah untuk Kesehatan Optimal”

Zakat fitrah dan zakat mal keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, keduanya memiliki waktu pelaksanaan dan jenis harta yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan sekali dalam setahun dan hanya berlaku untuk individu, sementara zakat mal lebih beragam dan dapat dikeluarkan sepanjang tahun sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Memahami perbedaan ini akan membantu umat Islam menjalankan kewajiban mereka dengan tepat dan sesuai dengan ajaran Islam.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Pendapatan Bukalapak Capai Rp 4,5 Triliun pada 2024

naxigeba.org - Pendapatan Bukalapak capai Rp 4,5 Triliun pada tahun 2024, Pertumbuhan pendapatan kuartalan (QoQ)…

27 minutes ago

Pemerintah Rekrut Guru Massal Tahun 2025 untuk Sekolah Rakyat

naxigeba.org - Rekrut Guru Massal di tahun 2025 rencana yang sedang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos).…

15 hours ago

AQUA Bagikan 150.000 Botol Air di Masjid Istiqlal saat Ramadhan

naxigeba.org - AQUA bagikan 150.000 selama bulan Ramadhan 2025, bekerja sama dengan Masjid Istiqlal Jakarta…

24 hours ago

Kereta Panoramic untuk Mudik Lebaran 2025, Tiket Rp 475.000

naxigeba.org - Kereta Panoramic untuk mudik lebaran 2025 yang dihadirkan oleh PT Kereta Api Indonesia…

2 days ago

Mobil Tak Laku di Indonesia, Februari 2025 Hanya Terjual 2 Unit

naxigeba.org - Hanya terjual 2 unit di februari 2025 penjualan mobil di Indonesia menunjukkan data…

2 days ago

Pemerintah Tarik Utang Rp 224 T di Awal Tahun, Kata Sri Mulyani

naxigeba.org - Pemerintah Tarik Utang sebesar Rp 224,3 triliun dalam dua bulan pertama tahun 2025.…

3 days ago