Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Ini Aturannya

Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Ini Aturannya

naxigeba.org – Beli BBM untuk wilayah DKI Jakarta dikenakan biaya pajak 10%, aturan yang telah diteteapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Baca juga : Jajanan Anak Mengandung Babi, Ini Temuan Terbaru”

Status Terkini Implementasi Kebijakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan ini belum berlaku. Pemprov akan rapat lagi hari ini untuk memutuskan implementasinya. “Kami sudah rapat kemarin, tapi belum mengambil keputusan final,” ujar Pramono.

Mekanisme PBBKB
Bapenda DKI menjelaskan PBBKB merupakan pajak atas penggunaan BBM kendaraan bermotor. Pajak ini berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair/gas. Produsen atau importir BBM akan memungut pajak ini saat penjualan di SPBU.

Perhitungan dan Tarif PBBKB
Pemerintah menghitung PBBKB berdasarkan harga jual sebelum PPN. Tarif normal sebesar 10%, namun kendaraan umum hanya dikenakan 5%. Perhitungannya:
PBBKB = Harga BBM sebelum PPN x Tarif (10% atau 5%)

Tujuan Kebijakan
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat:

  1. Meningkatkan pendapatan daerah
  2. Mendukung transportasi umum terjangkau
  3. Mengoptimalkan penggunaan BBM

Dampak pada Konsumen
Kebijakan ini akan menaikkan harga BBM di Jakarta sebesar 10%. Namun pengguna transportasi umum hanya terkena kenaikan 5%. Pemprov memastikan sistem pemungutan pajak berjalan transparan.

Langkah Selanjutnya
Pemprov akan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha. Bapenda akan memantau implementasi kebijakan ini. Pemprov berjanji evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tepat sasaran.

“Baca juga : Bos Ericsson: Indonesia Harus Refarming Spektrum 5G Mid-band”

Kebijakan PBBKB ini menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan DKI. Tujuannya menciptakan sistem yang adil dan mendukung pembangunan berkelanjutan.