naxigeba.org – BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan secara kriterianya diperluas kembali oleh pemerintah. Kini pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta berpeluang mendapat bantuan jika memenuhi syarat khusus.
Syarat Tambahan untuk Penerima Bergaji Lebih Tinggi
- Penghasilan tidak melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Selisih gaji maksimal Rp200.000 dari UMK setempat
- Gaji dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu terdekat
“Baca juga : Mentan Amran Luncurkan Operasi Khusus Stabilkan Harga Beras”
Contoh praktis:
- UMK Jambi Rp3.607.223
- Pekerja bergaji Rp3.650.000
- Memenuhi syarat setelah dibulatkan menjadi Rp3.700.000
Proses Pencairan Tahap Pertama
Sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap pertama per 24 Juni 2025. Menaker Yassierli menyatakan 1.247.768 penerima lainnya masih dalam proses penyaluran. Bank penyalur meliputi BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2025, Ini Ketentuan Lengkapnya
Alasan Penolakan BSU
Dirjen PHI Kemenaker Indah Anggoro menjelaskan tiga penyebab utama:
- Tidak memenuhi kriteria Permenaker No.5/2025
- Sedang menerima bantuan PKH
- Status keanggotaan BPJS tidak aktif
Data Penting:
- Total alokasi tahap pertama: 3.697.836 pekerja
- Nilai bantuan: Rp600.000 per penerima
- Periode kepesertaan: Aktif hingga April 2025
Tahap Selanjutnya
Kemenaker akan melakukan verifikasi ulang dalam 2-3 hari kerja. Pekerja yang belum menerima diminta memastikan:
“Baca juga : China Kembangkan Drone Nyamuk Pengintai Tak Terdeteksi”
- Rekening aktif di bank Himbara
- Data sesuai dengan sistem BPJS
- Tidak termasuk pengecualian (ASN/TNI/Polri)
BSU 2025 memberi peluang lebih luas bagi pekerja, termasuk yang bergaji di atas Rp3,5 juta. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan pantau pencairan melalui channel resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.