Larangan Truk Melintas di Pemalang-Batang Rugikan Rp27 Miliar

Larangan Truk Melintas di Pemalang-Batang Rugikan Rp27 Miliar

naxigeba.org – Larangan truk sumbu 3+ di Jalan Nasional Pemalang-Batang mulai 1 Mei 2025. Aturan ini memicu protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO).

“Baca juga : Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Akui Pakai Bahan Non-Halal”

Dampak Ekonomi yang Signifikan
APTRINDO menyatakan larangan ini akan menaikkan biaya logistik secara nasional. Setiap truk harus mengeluarkan biaya tambahan Rp300.000 per hari untuk tol dan perawatan.

Perhitungan kerugian mencapai:

  • Rp900 juta/hari
  • Rp27 miliar/bulan
  • Rp324 miliar/tahun

Ancaman PHK & Gangguan UMKM Lokal
Kebijakan ini berpotensi memicu:

  • PHK 500-1.000 pekerja
  • Penurunan pendapatan warung makan dan SPBU di sepanjang jalur
  • Kenaikan harga barang konsumen

Surat Keberatan Resmi
APTRINDO telah mengirim surat permohonan peninjauan ulang kepada Menhub pada 21 Mei 2025. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan solusi lain yang tidak membebani pengusaha logistik.

Analisis Dampak Jangka Panjang
Kenaikan biaya logistik akan:

  1. Melemahkan daya saing produk Indonesia
  2. Memperlambat pertumbuhan ekonomi
  3. Mengganggu rantai pasok komoditas

Alternatif Solusi yang Ditawarkan
APTRINDO mengusulkan:

  • Pembatasan jam operasional (bukan larangan total)
  • Perbaikan infrastruktur jalan
  • Sistem bagi muatan antar truk

Reaksi Pemerintah
Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi. Pemantauan akan terus dilakukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini.

“Baca juga : Suzuki Easy 115 2025: Motor Tangguh Lawan BeAT & Freego”

Larangan truk sumbu 3+ di Pemalang-Batang berpotensi menciptakan efek domino pada perekonomian. Pemerintah perlu mencari solusi seimbang antara kelancaran lalu lintas dan kepentingan bisnis logistik.