naxigeba.org – Pajak online 0,5% dari penjual UMKM rencananya akan di berlakukan pemerintah kepada platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan ini diperkirakan diumumkan bulan depan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Langkah ini bertujuan menyamakan level persaingan antara toko daring dan toko fisik, serta meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital. Platform yang terlambat atau gagal melaporkan juga diusulkan untuk dikenakan denda. Presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim ke operator e-commerce turut mengonfirmasi ketentuan ini.
“Baca juga : Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,6 T untuk Garuda Indonesia”
Detail Kebijakan
- Target: Penjual dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar/tahun.
- Mekanisme: Platform wajib memotong dan menyetor pajak langsung ke negara.
- Sanksi: Denda untuk platform yang terlambat melapor.
Latar Belakang Ekonomi
- Defisit Pendapatan: Penerimaan pajak turun 11,4% YoY (Januari–Mei 2025).
- Pertumbuhan E-Commerce: Nilai pasar diprediksi capai US$150 miliar pada 2030 (data Google-Temasek).
Pemerintah Akan Wajibkan E-Commerce Pungut Pajak 0,5% dari Penjual UMKM
Respons Industri
- Penolakan Platform: Khawatir biaya admin meningkat dan penjual beralih ke pasar informal.
- Kendala Teknis: Sistem Core Tax dinilai belum siap olah data besar-besaran.
Konteks Regulasi
- Sejarah Gagal: Kebijakan serupa 2018 dicabut setelah 3 bulan akibat protes industri.
- Insentif Berlaku: PPh Final 0,5% untuk UMKM diperpanjang hingga 2025.
Proyeksi Dampak
- Pemerintah: Tambahan penerimaan pajak dari 64 juta UMKM digital.
- Pelaku Usaha: Beban administratif baru bagi penjual dan platform.
“Baca juga : Iran Tangkap 700 Mata-mata Israel dalam 12 Hari Konflik”
(Tantangan Implementasi)
Kebijakan ini berpotensi memperlebar basis pajak online tetapi perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan dampak terhadap pertumbuhan e-commerce.
Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur pajak nasional, kolaborasi dengan platform, serta komunikasi yang efektif kepada jutaan pelaku UMKM. Jika tidak dijalankan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi baru seperti yang terjadi pada regulasi serupa di 2018, yang akhirnya ditarik kembali.