Pajak Online Akan Dikenakan untuk Pedagang Shopee-Tokopedia
naxigeba.org – Pajak online 0,5% dari penjual UMKM rencananya akan di berlakukan pemerintah kepada platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan ini diperkirakan diumumkan bulan depan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Langkah ini bertujuan menyamakan level persaingan antara toko daring dan toko fisik, serta meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital. Platform yang terlambat atau gagal melaporkan juga diusulkan untuk dikenakan denda. Presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim ke operator e-commerce turut mengonfirmasi ketentuan ini.
“Baca juga : Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,6 T untuk Garuda Indonesia”
Detail Kebijakan
Latar Belakang Ekonomi
Respons Industri
Konteks Regulasi
Proyeksi Dampak
“Baca juga : Iran Tangkap 700 Mata-mata Israel dalam 12 Hari Konflik”
(Tantangan Implementasi)
Kebijakan ini berpotensi memperlebar basis pajak online tetapi perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan dampak terhadap pertumbuhan e-commerce.
Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur pajak nasional, kolaborasi dengan platform, serta komunikasi yang efektif kepada jutaan pelaku UMKM. Jika tidak dijalankan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi baru seperti yang terjadi pada regulasi serupa di 2018, yang akhirnya ditarik kembali.
naxigeba.org - Danantara salurkan dana tahap awal sebesar Rp6,6 triliun atau setara US$405 juta sebagai…
naxigeba.org - PLN IP mencatatkan pencapaian keuangan tertinggi dalam sejarah perusahaan pada 2024. Perusahaan anak…
naxigeba.org - Bos Danantara menghadapi tantangan untuk menciptaan lapangan kerja sebagai prioritas utama. Data terkini…
naxigeba.org - Rosan ungkap alasan Danantara memilih euro sebagai mata uang transaksi dengan Russian Direct…
naxigeba.org - QS WUR (Lembaga pemeringkatan QS World University Rankings) baru merilis daftar universitas terbaik…
naxigeba.org - Pekerja di Industri hasil tembakau (IHT) mulai khawatir menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja…