Ekonomi

Pajak Online Akan Dikenakan untuk Pedagang Shopee-Tokopedia

naxigeba.org – Pajak online 0,5% dari penjual UMKM rencananya akan di berlakukan pemerintah kepada platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan ini diperkirakan diumumkan bulan depan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Langkah ini bertujuan menyamakan level persaingan antara toko daring dan toko fisik, serta meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital. Platform yang terlambat atau gagal melaporkan juga diusulkan untuk dikenakan denda. Presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim ke operator e-commerce turut mengonfirmasi ketentuan ini.

“Baca juga : Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,6 T untuk Garuda Indonesia”

Detail Kebijakan

  • Target: Penjual dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar/tahun.
  • Mekanisme: Platform wajib memotong dan menyetor pajak langsung ke negara.
  • Sanksi: Denda untuk platform yang terlambat melapor.

Latar Belakang Ekonomi

  • Defisit Pendapatan: Penerimaan pajak turun 11,4% YoY (Januari–Mei 2025).
  • Pertumbuhan E-Commerce: Nilai pasar diprediksi capai US$150 miliar pada 2030 (data Google-Temasek).

Pemerintah Akan Wajibkan E-Commerce Pungut Pajak 0,5% dari Penjual UMKM

Respons Industri

  • Penolakan Platform: Khawatir biaya admin meningkat dan penjual beralih ke pasar informal.
  • Kendala Teknis: Sistem Core Tax dinilai belum siap olah data besar-besaran.

Konteks Regulasi

  • Sejarah Gagal: Kebijakan serupa 2018 dicabut setelah 3 bulan akibat protes industri.
  • Insentif Berlaku: PPh Final 0,5% untuk UMKM diperpanjang hingga 2025.

Proyeksi Dampak

  • Pemerintah: Tambahan penerimaan pajak dari 64 juta UMKM digital.
  • Pelaku Usaha: Beban administratif baru bagi penjual dan platform.

“Baca juga : Iran Tangkap 700 Mata-mata Israel dalam 12 Hari Konflik”

(Tantangan Implementasi)
Kebijakan ini berpotensi memperlebar basis pajak online tetapi perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan dampak terhadap pertumbuhan e-commerce.

Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur pajak nasional, kolaborasi dengan platform, serta komunikasi yang efektif kepada jutaan pelaku UMKM. Jika tidak dijalankan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi baru seperti yang terjadi pada regulasi serupa di 2018, yang akhirnya ditarik kembali.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,6 T untuk Garuda Indonesia

naxigeba.org - Danantara salurkan dana tahap awal sebesar Rp6,6 triliun atau setara US$405 juta sebagai…

1 day ago

PLN IP Catat Laba Rp13,1 Triliun, Rekor Tertinggi Sejarah

naxigeba.org - PLN IP mencatatkan pencapaian keuangan tertinggi dalam sejarah perusahaan pada 2024. Perusahaan anak…

2 days ago

Bos Danantara Fokus Buka Lapangan Kerja untuk Rakyat

naxigeba.org - Bos Danantara menghadapi tantangan untuk menciptaan lapangan kerja sebagai prioritas utama. Data terkini…

3 days ago

Rosan Ungkap Alasan Investasi Danantara Gunakan Euro

naxigeba.org - Rosan ungkap alasan Danantara memilih euro sebagai mata uang transaksi dengan Russian Direct…

5 days ago

QS WUR: Binus Peringkat 1 Kampus Swasta Terbaik

naxigeba.org - QS WUR (Lembaga pemeringkatan QS World University Rankings) baru merilis daftar universitas terbaik…

6 days ago

Pekerja Di Industri Pabrik Rokok Was-Was Ancaman PHK Massal

naxigeba.org - Pekerja di Industri hasil tembakau (IHT) mulai khawatir menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja…

1 week ago