Pemerintah Akan Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Pemerintah Akan Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

naxigeba.org – Hapus syarat batas usia sebagai persyaratan dalam lowongan kerja demikian wacana Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kebijakan ini bertujuan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan menghilangkan hambatan bagi pencari kerja.

Yassierli menyatakan kebijakan ini akan berbentuk imbauan melalui Surat Edaran. Ia mengungkapkan hal usai membuka Job Fair di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025). “Kami akan segera merespons dengan imbauan resmi,” ujarnya.

Baca juga : Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada Unsur Pidana”

Kemnaker belum bisa memastikan waktu penerbitan Surat Edaran ini. Pihaknya baru saja merilis SE tentang pelarangan penahanan ijazah. “Kami berharap bisa segera menyelesaikan SE penghapusan batas usia ini,” tambah Yassierli.

Menteri pertama kali mengemukakan wacana ini pada 8 Mei 2025. Saat itu ia menekankan pentingnya menghilangkan diskriminasi dalam proses rekrutmen. “Kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa saja tanpa pembatasan,” tegasnya di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan.

“Kami akan menyisir semua hambatan, termasuk aturan tentang batas usia. Tujuannya memberi kesempatan sama bagi semua pencari kerja,” jelas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama pekerja senior yang sering terkendala syarat usia. Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mematangkan rencana ini.

Yassierli menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem rekrutmen yang adil. Penghapusan batas usia diharapkan dapat mengurangi pengangguran dan memaksimalkan potensi SDM Indonesia.

Kebijakan ini akan melengkapi SE pelarangan penahanan ijazah yang baru diterbitkan. Kemnaker berharap langkah-langkah tersebut dapat memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Evaluasi rutin diperlukan untuk memastikan tujuan penghapusan diskriminasi usia tercapai. Masyarakat dan pelaku industri perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Surat Edaran ini akan menjadi landasan hukum bagi perusahaan dalam menyusun kriteria rekrutmen.

“Baca juga : Malaysia Masters 2025: Putri KW Lolos, Chico & Alwi Tersingkir”

Dengan kebijakan baru ini, Kemnaker berupaya menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa memandang usia.